Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seharusnya sudah tak asing lagi bagi para jobseeker alias para pencari kerja. Sebagian lowongan pekerjaan mengharuskan pelamar memiliki SKCK. SKCK sendiri ada beberapa jenis, yaitu SKCK POLSEK (tingkat kecamatan), POLRES (tingkat kota/kabupaten), dan POLDA (tingkat daerah). Bedanya apa sih? Dari beberapa referensi yang saya temukan, setiap jenis SKCK memiliki peruntukkan tersendiri. SKCK POLSEK biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan perusahaan swasta, SKCK POLRES digunakan untuk melamar pekerjaan BUMN/PNS/pemerintahan, dan SKCK POLDA diterbitkan untuk keluar negeri. Sekedar informasi, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 1 tahun setelah expired.
Apa saja yang diperlukan untuk mengurus SKCK?
Untuk SKCK POLSEK dan POLRES 'sesajen' yang diperlukan sama, yaitu:
1. Fotokopi KTP dan menyertakan aslinya
2. Fotokopi Akte Kenal Lahir (biasa disebut Akte Kelahiran)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. 4 lembar pas foto 4x6 cm HARUS berlatarbelakang MERAH (di POLSEK dan POLRES tulisannya 6 sih, tapi kemarin akhirnya yang dipakai hanya 4 lembar). Dua lembar untuk rekam sidik jari, dua lembar lainnya untuk ruang SKCK.
5. Uang Rp 30.000 untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) pengurusan SKCK.
Sedangkan untuk SKCK POLDA sama dengan daftar di atas ditambah dengan menyertakan fotokopi PASPOR dan aslinya. Oh ya, pengurusan semua jenis SKCK tidak memerlukan surat pengantar RT/RW/Kelurahan/lainnya
Bagaimana cara, proses, dan prosedur mengurus SKCK baru?
Begini caranya...
1. Pastikan pemohon datang sendiri, tidak boleh diwakilkan. Datang ke kantor polisi sesuai dengan jenis SKCK yang hendak dibuat dan asal KTP anda. Misal, jika kecamatan anda Wonokromo, maka datang ke POLSEK wonokromo untuk mengurus SKCK POLSEK. Atau jika anda warga Surabaya, maka datanglah ke POLRESTABES Surabaya (Jalan Sikatan, Surabaya) untuk mengurus SKCK POLRES. Namun untuk SKCK POLRES di kota Surabaya juga dapat diurus di POLRES Tanjung Perak (saya kurang paham pembagian wilayah untuk mengurus SKCK POLRES). Untuk SKCK POLDA, datang ke POLDA Jatim. Waktu operasional POLSEK Senin - Jumat jam 09.00-14.00, waktu operasional POLRES Senin - Jumat jam 08.00-14.00 dan Sabtu 08.00-10.00.
2. Minta formulir pengajuan SKCK di ruang SKCK Loket 1, lalu isi formulirnya. Disini mbak-mbak Polwan akan bertanya, "Fotokopi KK, KTP, Akte?" Jika sudah bawa, lanjut saja.
3. Masuk ke ruang rekam sidik jari, minta formulir rekam sidik jari, isi formulirnya.
4. Lakukan rekam sidik jari (10 sidik jari). Tunggu hasilnya.
5. Kembali ke ruang SKCK Loket 2 dengan menyerahkan formulir pengajuan SKCK, hasil rekam sidik jari, berkas-berkas, dan biaya yang sudah saya sebutkan di list di atas.
6. Dapatkan hasil SKCK di Loket 3
7. SELESAI, pengurusan SKCK bisa dilakukan hanya dalam waktu 30 menit. Tergantung banyaknya pemohon juga sih, tapi cepat kok
8. == Tambahan == jika anda ingin legalisir, maka pergilah ke koperasi
polisi, disana ada jasa fotokopi. Perlembarnya Rp 500,-. Tempatnya ada
di bagian belakang setelah pom bensin internal, belok kiri, lurus
setelah parkiran kendaraan polisi. Jika belum jelas, tanyakan saja ke
polisi sekitar, pasti dijawab dengan sangat ramah 😍
Untuk SKCK POLSEK tidak dilakukan rekam sidik jari. Jadi hanya isi formulir, serahkan berkas beserta uang 30.000, tunggu, selesai.
Mudah bukan?
Bagaimana cara, proses, dan prosedur mengurus SKCK perpanjangan?
Berkas dan pembayaran yang dibutuhkan sama dengan prosedur mengurus SKCK baru. Cara, berkas, dan biayanya juga sama, hanya saja tidak ada proses rekam sidik jari (proses nomor 3 dan 4). Oh ya, di Surabaya, pengurusan SKCK perpanjangan dapat juga dilakukan di Mall Pelayanan Satu Atap Gedung Siola (Museum Surabaya) selama anda punya dokumen SKCK lama untuk mengetahui rumus sidik jari anda.
P.S: Pertanyaan di kolom komentar yang tidak sanggup saya jawab bisa ditanyakan langsung melalui telepon
031-3523927 atau 031-3526011 (Polrestabes Surabaya)
 |
Ruang SKCK POLRESTABES Surabaya |