Tuesday, November 7, 2017

Cara Mengurus Tanda Pencari Kerja / Kartu Kuning / AK-1 di Surabaya

Anda baru saja melamar CPNS, BUMN, atau perusahaan lainnya? Ketika anda melamar pekerjaan pada kementerian, lembaga, atau instansi pemerintahan, anda membutuhkan Kartu Tanda Pencari Kerja (TPK). Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing kantor wilayah. Di beberapa wilayah, kartu ini masih disebut sebagai Kartu AK1 atau Kartu Kuning karena pada awalnya kartu ini berbentuk segi panjang warna kuning. Namun saat ini di Kota Surabaya kartu ini berwarna putih. Oke, untuk menyederhanakan penyampaian informasi, saya akan menggunakan istilah Kartu TPK pada postingan ini.
Kartu TPK


Di Surabaya, pembuatan Kartu TPK sangat mudah. Anda hanya perlu mengupload berkas secara online melalui portal perijinan Surabaya Single Window (SSW) ssw.surabaya.go.id, lalu mencetak Kartu TPK di UPTSA, baik UPTSA Siola (Jl. Tunjungan, Genteng) maupun UPTSA Menur (Jl. Menur No. 31C) dengan bantuan petugas UPTSA. Secara sederhana, berikut alur pengurusan Kartu TPK di Surabaya
Alur Pengurusan Kartu TPK di Surabaya (sumber: ssw.surabaya.go.id)


Persyaratan
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Kartu TPK di Surabaya:
- Surat Pengalaman Kerja, bagi yang punya
- Transkrip nilai
- Pas Photo berwarna terbaru
- Softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat/Ijazah terakhir
Jika anda mendaftar di Surabaya, persiapkan semua berkas dalam bentuk softcopy yaa...


Tata Cara Pembuatan
1. Lakukan pendaftaran akun pada SSW (ssw.surabaya.go.id). Jika sudah, login pada SSW dengan username dan password anda.
2. Masuk ke permohonan Kartu TPK dengan memilih Pendaftaran Ijin Parsial Mandiri
3. Pilih menu Layanan Ketenagakerjaan
4. Pilih sub menu Kartu Tanda Pencari Kerja 
5. Isi formulir pendaftaran secara online dan lengkapi berkas persyaratan dengan mengupload berkas yang sesuai pada halaman upload berkas. 
6. Cetak bukti pendaftaran atau catat nomor pendaftaran pada bukti pendaftaran tersebut 
7. Jika semua berkas sudah diupload, cetak Kartu TPK di loket UPTSA dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan berkas persyaratan asli.