Monday, June 28, 2021

Cara Mengurus Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Perpanjangan SIM Online

Di masa pandemi ini, banyak instansi negara yang melalukan pembaruan sistem kerja. Segala sesuatunya diusahakan agar bisa dilakukan secara online. Salah satu sistem yang saya apresiasi keberadaannya karena sangat mempermudah pengurusan administrasi adalah aplikasi Digital Korlantas milik POLRI. Aplikasi pada smartphone ini memungkinkan kita untuk melakukan pengurusan SIM secara full online. Malah, setelah SIM jadi, kita tidak perlu datang ke satpas untuk pengambilan SIM. Kita hanya perlu menambahkan ongkos kirim pos supaya SIM diantar hingga ke lokasi kita. Mau tahu bagaimana caranya?

Persiapkan berkas perysaratan perpanjangan SIM. Yang diperlukan antara lain: Foto eKTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di kertas putih, serta pas foto latar belakang biru. Sediakan semuanya dalam bentuk digital dengan ukuran 480x640 pixel.

Download aplikasi Digital Korlantas, erikkes (untuk mendapatkan surat sehat), dan epPsi (untuk surat psikologi). Untuk aplikasi Digital Korlantas dapat didownload melalui playstore. Sedangkan erikkes dan epPsi didownload pada website https://eppsi.id/ dan https://erikkes.id/. Lalu buat akun di masing-masing aplikasi tersebut sesuai data di KTP.

Aplikasi yang harus didownload

Buat surat kesehatan di aplikasi eRikkes. Bi bagian fasilitas kesehatan, pilih RSnya. Saya memilih Kab. Bangkalan. Lalu isi survey kesehatan. Jika sudah, maka hasil tes kesehatan akan keluar.

Buat surat psikologi pada aplikasi epPsi. Untuk tes psikologi berbayar Rp 27.500,-. Tes psikologi memerlukan konsentrasi cukup tinggi, sekitar satu jam lebih. Terdiri dua sesi, sesi pertama pilihan ganda, semacam tes kepribadian. Sesi kedua berupa tes kecermatan, agak sulit jadi pastikan anda membaca dengan baik instruksi tes tersebut. Setelah selesai, maka surat psikologi akan keluar.

Kembali ke aplikasi Digital Korlantas. Lengkapi data diri dan SIM lama di aplikasi Digital Korlantas. Pilih menu SIM lalu menu Perpanjangan SIM. Isi data diri dan upload foto eKTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan di menu Registrasi Identitas

Digital Korlantas

Jika sudah, lanjut ke menu dan Kelengkapan Dokumen. Lalu klik update data tes kesehatan dan psikologi. Maka hasil tes eRikkes dan epPsi otomatis akan masuk.

Perpanjangan SIM

Lalu pilih Lokasi Satpas. Saat ini penerbit SIM adalah Polda Metro Jaya (Depok), Polda Jatim (Jombang), dan Polda Bali (Polres Denpasar). Jika anda berada di luar wilayah tersebut, anda tetap dapat membuat SIM. SIM akan dikirim dengan layanan POS Indonesia. Kalau saya saat itu memilih Polda Jatim - Jombang.

Lalu pada menu Rekening Pengembalian, masukkan nomor rekening anda yang akan digunakan untuk refund jika permohonan SIM gagal. Canggih sekali, ketika memasukkan nomor rekening, nama kita terdeteksi.

Lalu pada menu Pengiriman/Pengambilan jangan lupa untuk memilih POS Indonesia agar SIM anda dapat dikirim ke lokasi anda.

Lanjutlah keluar biaya dan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual banking. Saat itu saya melakukan perpanjangan SIM C, biaya yang saya butuhkan untuk PNBP, administrasi, dan ongkos kirim hanya Rp 110.400,-

Pengiriman SIM oleh POS

Jika sudah berhasil dibayar. proses permohonan selesai dan tunggu hingga SIM baru diantar ke rumah anda. Proses SIM pada Satpas 1-3 hari kerja, mengikuti jam operasional satpas (Senin-Sabtu 08.00-15.00). Lalu jangan lupa, diperlukan juga waktu pengiriman SIM oleh POS Indonesia. Oh ya, anda juga dapat memantau progress permohonan SIM pada aplikasi lho.

Progress pengiriman SIM



No comments:

Post a Comment